AUDIT MATERNAL PERINATAL
1 Pengertian
Pengembangan upaya peningkatan mutu
pelayanan pada saat ini mengarah kepada patient safety yaitu keselamatan dan
keamanan pasien. Karena itu penerapan patient safety sangat penting untuk
meningkatkan mutu pelayanan dalam rangka globalisasi. Dalam World Health
Assembly pada tanggal 18 Januari 2002, WHO Excecutive Board yang terdiri dari
32 wakil dari 191 negara anggota telah mengeluarkan suatu resolusi untuk
membentuk program patient safety. Isi dari program patient safety adalah :
Pertama, penetapan norma, standard dan pedoman global mengenai pengertian, pengaturan dan pelaporan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penerapan aturan untuk menurunkan resiko. Kedua, merencanakan kebijakan upaya peningkatanpelayananpasienberbasisbukti dengan standard global, yang menitik beratkanterutamadalamaspekprodukyang aman dan praktek klinis yang aman sesuai dengan pedoman, medical product dan medical devices yang aman digunakan serta mengkreasikan budaya keselamatan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan dan organisasi pendidikan.
Ketiga, mengembangkan mekanisme melalui akreditasi untuk mengakui karakteristik provider pelayanan kesehatan bahwa telah melewati benchmark untuk unggulan dalam keselamatan dan keamanan pasien secara internasional. Dan yang terakhir adalah mendorong penelitian terkait dengan patient safety.
Sesuai dengan isi program patient safety yang pertama, maka perlu dilaksanakan AuditMaternal-Perinatal(AMP)sebagaisalah satu upaya pencegahan sekaligus penerapan aturan untuk menurunkan resiko kematian ibu dan bayinya.
Pertama, penetapan norma, standard dan pedoman global mengenai pengertian, pengaturan dan pelaporan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penerapan aturan untuk menurunkan resiko. Kedua, merencanakan kebijakan upaya peningkatanpelayananpasienberbasisbukti dengan standard global, yang menitik beratkanterutamadalamaspekprodukyang aman dan praktek klinis yang aman sesuai dengan pedoman, medical product dan medical devices yang aman digunakan serta mengkreasikan budaya keselamatan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan dan organisasi pendidikan.
Ketiga, mengembangkan mekanisme melalui akreditasi untuk mengakui karakteristik provider pelayanan kesehatan bahwa telah melewati benchmark untuk unggulan dalam keselamatan dan keamanan pasien secara internasional. Dan yang terakhir adalah mendorong penelitian terkait dengan patient safety.
Sesuai dengan isi program patient safety yang pertama, maka perlu dilaksanakan AuditMaternal-Perinatal(AMP)sebagaisalah satu upaya pencegahan sekaligus penerapan aturan untuk menurunkan resiko kematian ibu dan bayinya.
Audit
maternal perinatal adalah proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan
kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya, dengan menggunakan
berbagai informasi dan pengalaman dari suatu kelompok terdekat, untuk
mendapatkan masukan mengenai intervensi yang paling tepat dilakukan dalam upaya
peningkatan kualitas pelayanan KIA disuatu wilayah.
Dengan
demjikian, kegiatan audit ini berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan
dengan pendekatan pemecahan masalah. Dalam kaitannya dengan pembinaan, ruang
lingkup wilayah dibatasi pada kabupaten/kota, sebagai unit efektif yang
mempunyai kemampuan pelayan obstetrik-perinatal dan didukung oleh pelayanan KIA
sampai ketingkat masyarakat.
Audit
maternal perinatal nerupakan suatu kegiatan untuk menelusuri sebab kesakitan dan
kematian ibu dan perinatal dengan maksud mencegah kesakitan dan kematian dimasa
yang akan datang. Penelusuran ini memungkinkan tenaga kesehatan menentukan
hubungan antara faktor penyebab yang dapat dicegah dan kesakitan/kematian yang
terjadi. Dengan kata lain, istilah audit maternal perinatal merupakan kegiatan
death and case follow up.
Lebih
lanjut kegiatan ini akan membantu tenaga kesehatan untuk menentukan pengaruh
keadaan dan kejadian yang mendahului kesakitan/kematian. Dari kegiatan ini
dapat ditentukan:
·
Sebab
dan faktor-faktor terkaitan dalam kesakitan/kematian ibu dan perinatal
·
Dimana
dan mengapa berbagai sistem program
gagal dalam mencegah kematian
·
Jenis
intervensi dan pembinaan yang diperlukan
Audit
maternal perinatal juga dapat berfungsi sebagai alat pemantauan dan sistem
rujukan. Agar fungsi ini berjalan dengan baik, maka dibutuhkan :
ü Pengisian rekam medis
yang lengkap dengan benar di semua tingkat pelayanan kesehatan
ü Pelacakan yang dilakukan
oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan cara otopsi verbal, yaitu wawancara
kepada keluatga atau orang lain yang mengetahui riwayat penyakit atau gejala
serta tindakan yang diperoleh sebelum
penderita meninggal sehingga dapat diketahui perkiraan sebab kematian.
2Tujuan
Tujuan
umum audit maternal perinatal adalah meningkatkan mutu pelayanan KIA di seluruh
wilayah kabupaten/kota dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu
dan perinatal
Tujuan
khusus
Tujuan
khusus audit maternal adalah :
a.
Menerapkan
pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan
berkesimnambungan, yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah
sakit pemerintah atau swasta dan puskesmas, rumah bnersalin (RB), bidan praktek
swasta atau BPS di wilayah kabupaten/kota dan dilintas batas kabupaten/kota
provinsi
b.
Menetukan
intervensi dan pembinaan untuk masing-masing pihak yang di perlukan untuk
mengatasi masalah-masalah yang ditemukan dalam pembahasan kasus
c.
Mengembangkan
mekanisme koordinasi antara dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit
pemerintah/swasta, puskesmas, rumah sakit bersalin dan BPS dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi yang disepakati.
3 Kebijaksanaan dan strategi
Undang-undang
Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam
melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan dan
menghormati hak pasien. Berdasarkan hal tersebut, kebijaksanaan Indonesia Sehat
2010 dan strategi making pregnancy Safer (MPS) sehubungan dengan audit maternal
perinatal adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan
mutu pelayanan KIA dilakukan secara terus menerus melalui program jaga mutu
puskesmas, di samping upaya perluasan jangkauan pelayanan. Upaya peningkatan dan
pengendalian mutu antara lain melalui kegiatan audit perinatal.
2.
Meningkatkan
fungsi kabupaten/kota sebagai unit efektif yang mampu memanfaatkan semua
potensi dan peluang yang ada untuk meningkatkan pelayanan KIA diseluruh
wilayahnya
3.
Peningkatan
kesinambungan pelayanan KIA ditingkat pelayanan dasar(puskesmas dan jajarannya
)dan tingkat rujukan primer RS kabupaten/kota
4.
Peningkatan
kemampuan manajerial dan keterampilan teknis dari para pengelola dan
pelaksanaan program KIA melalui kegiatan analisis manajemen dan pelatihan
klinis
Strategi yang diambil dalam menerapkan AMP adalah :
1.
Semua
kabupaten/kota sebagai unit efektif dalam peningkatan pelayanan program KIA
secara bertahap menerapkan kendali mutu ,yang antara lain dilakukan melalui
AMP diwilayahnya ataupun diikut sertakan
kabupaten/kota lain
2.
Dinas
kesehatan kabupaten atau kota berfungsi sebagai koordinator fasilitator yang
bekerja sama dengan rumah sakit kabupaten/kota dan melibatkan puskesmas dan
unit pelayanan KIA swasta lainnya dalam upaya kendali mutu diwilayah
kabupaten/kota
3.
Ditingkat
kabupaten/kota perlu dibentuk tim AMP ,yang selalu mengadakan pertemuan rutin
untuk menyeleksi kasus ,membahas dan membuat rekomendasi tindak lanjut berdasarkan temuan dari kegiatan audit
(penghargaaan dan sanksi bagi pelaku)
4.
Perencanaan
program KIA dibuat dengan memanfaatkan hasiltemuan dari kegiatan audit,sehingga
diharapkan berorientasi kepada pemecahan masalah setempat
5.
Pembinaan
dilakukan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota ,bersama-sama RS dilaksanakan langsung pada saat audit atau
secara rutin,dalam bentuk yang disepakati oleh tim AMP.
4 Langkah dan kegiatan
Langkah-langkah
dan kegiatan audit AMP ditingkat kabupaten/kota sebagai berikut :
1.
Pembentukan
tim AMP
2.
Penyebarluasan
informasi dan petunjuk teknis pelaksanaan AMP
3.
Menyusun
rencana kegiatan (POA) AMP
4.
Orientasi
pengelola program KIA dalam pelaksanaan AMP
5.
Pelaksanaan
kegiatan AMP
6.
Penyusunan
rencana tindak lanjut terhadap temuan dari kegiatan audit maternal oleh dinas
kesehatan kabupaten/kota bekerjasama dengan RS
7.
Pemantauan
dan evaluasi
Rincian
kegiatan AMP yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a.
Tingkat
kabupaten /kota
1.
Menyampaikan
informasi dan menyamakan presepsi dengan pihak terkait mengenai pengertian dan
pelaksanaan AMP dikabupaten/kota
2.
Menyusun
tim AMP dikabupaten atau kota ,yang susunannya disesuaikan dengan situasi dan
kondisi setempat.
3.
Melaksanakan
AMP secara berkala dan melibatkan:
·
Para
kepala puskesmas dan pelaksana pelayanan KIA dipuskesmas dan jajarannya
·
Dokter
spesialis kebidanan dan penyakit kandungan serta dokter spesialis anak dokter
ahli lain RS kabupaten/kota
·
Kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota dan staf pengelola program terkait
·
Pihak
lain yang terkait ,sesuai kebutuhan misalnya bidan praktik swasta petugas rekam
medik RS kabupaten/kota dan lain-lain.
4.
Melaksanakan
kegiatan AMP lintas batas kabupaten/kota/propinsi
5.
Melaksanakan
kegiatan tindak lanjut yang telah disepakati dalam pertemuan tim AMP
6.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi kegiatan audit serta tindak lanjutnya ,dan melaporkan
hasil kegiatan ke dinas kesehatan propinsi untuk memohon dukungan
7.
Memanfaatkan
hasil kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan program
KIA,secara berkelanjutan
b.
Tingkat
puskesmas
1.
Menyampaikan
informasi kepada staf puskesmas terkait mengenai upaya peningkatan kualitas
pelayanan KIA melalui kegiatan AMP
2.
Melakukan
pencatatan atas kasus kesakitan dan kematian ibu serta perinatal dan penanganan
atau rujukan nya ,untuk kemudian dilaporkan kedinas kesehatan kabupaten kota
3.
Mengikuti
pertemuan AMP dikabupaten/kota
4.
Melakukan
pelacakan sebab kematian ibu/perinatal (otopsi verbal ) selambat-lambatnya 7
hari setelah menerima laporan. Informasi ini harus dilaporkan ke dinas
kesehatan kabupaten/kota selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan . temuan otopsi
verbal dibicarakan dalam pertemuan audit dikabupaten /kota .
5.
Mengikuti/melaksanakan
kegiatan peningkatan kualitas pelayanan KIA,sebagai tindak lanjut dari kegiatan
audit
6.
Membahas
kasus pertemuan AMP di kabupaten/kota
7.
Membahas
hasil tindak lanjut AMP non medis dengan lintas sektor terkait.
c.
Tingkat
propinsi
1.
Menyebarluaskan
pedoman teknis AMP kepada seluruh kabupaten/kota
2.
Menyamakan
kerangka pikir dan menyusun rencana kegiatan pengembangan kendali mutu
pelayanan KIA melalui AMP bersama kabupaten/kota yang akan difasilitasi secara
intensif.
3.
Memantau
dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dikabupaten/kota
4.
Memberikan
dukungan teknis dan manajerial kepada kabupaten/kota sesuai kebutuhan
5.
Merintis
kerjasama dengan sektor lain untuk kelancaran pelaksanaan tindak lanjut temuan
dari kegiatan audit yang berkaitan dengan sektor diluar kesehatan
6.
Memfasilitasi
kegiatan AMP lintas batas kabupaten/kota/propinsi
d.
Tingkat
pusat
Melakukan
fasilitasi pelaksanaan AMP ,sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan mutu
pelayanan KIA diwilayah kabupaten/kota serta peningkatan kesinambungan
pelayanan KIA ditingkat dasar dan tingkat rujukan primer.
5
METODA
Metoda pelaksanaan AMP
sebagai berikut
1.
Penyelenggaran
pertemuan dilakukan teratur sesuai kebutuhan oleh dinas kesehatan
kabupaten/kota bersama dengan RS kabupaten/kota ,berlangsung sekitar 2 jam.
2.
Kasus
yang dibahas dapat berasal dari RS kabupaten/kota atau puskesmas .Semua kasus
ibu/perinatal yang meninggal dirumah sakit kabupaten/kota /puskesmas hendak nya
di audit,demikian pula kasus kesakitan yang menarik dan dapat diambil pelajaran
darinya
3.
Audit
yang dilaksanakan lebih bersifat mengkaji riwayat penanganan kasus sejak dari :
-
Timbulnya
gejala pertama dan penanganan oleh keluarga /tenaga kesehatan dirumah
-
Proses
rujukan yang terjadi
-
Siapa
saja yang memberikan pertolongan dan apa saja yang telah dilakukan
-
Sampai
kemudian meninggal dan dapat dipertahankan hidup. Dari pengkajian tersebut
diperoleh indikasi dimana letak kesalahan/kelemahan dalam penanganan kasus. Hal
ini memberi gambaran kepada pengelola program KIA dalam menentukan apa yang
perlu dilakukan untuk mencegah kesakitan/kematianibu/perinatal yang tidak perlu
terjadi.
-
Pertemuan
ini bersifat pertemuan menyelesaikan masalah dan tidk bertujuan menyalahkan
,atau memberi sanksi,salah satu pihak
-
Dalam
tiap pertemuan dibuat daftar hadir ,notulen hasil pertemuan dan rencana tindak
lanjut ,yang akan disampaikan dan dibahas dalam pertemuan tim AMP yang akan
datang
-
RS
kabupaten /kota/puskesmas membuat laporan bulanan kasus ibu dan perinatal
kedinas kesehatan kabupaten/kota ,dengan memakai format yang disepakati
6
PENCATATAN DAN PELAPORAN
Dalam pelaksanaan audit
maternal perinatal ini diperlukan mekanisme pencatatan yang akurat ,baik
ditingkat puskesmas,maupun ditingkat RS kabupaten/kota .pencatatan yang
diperlukan adalah sebagai berikut
§ Tingkat puskesmas
Selain menggunakan
rekam medis yang sudah ada dipuskesmas ,ditambahkan pula :
1.
Formulir
R9formulir rujukan maternal dan perinatal )
Formulir ini
dipakai oleh puskesmas,bidan didesa maupunbidan swasta untuk merujuk kasus ibu
maupun perinatal.
2.
Form
OM dan OP (formulir otopsi verbal maternal dan perinatal )
Digunakan
untuk otopsi verbal ibu hamil/bersalin/nifas yang meninggal sedangkan form OP
untuk otopsi verbal perinatal yang meninggal . untuk mengisi formulir tersebut
dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh tenaga puskesmas.
§ RS kabupaten/kota
Formulir yang
dipakai adalah
1.
Form
MP (formulir maternal dan perinatal )
Form ini
mencatat data dasar semua ibu bersalin /nifas dan perinatal yang masuk kerumah
sakit. Pengisiannya dapat dilakukan oleh perawat
2.
Form
MA (formulir medical audit )
Dipakai untuk
menulis hasil/kesimpulan dari audit maternal maupun audit perinatal. Yang
mengisi formulir ini adalah dokter yang bertugas dibagian kebidanan dan
kandungan (untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus perinatal)
Pelaporan
hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang ,yaitu :
1.
Laporan
dari RS kabupaten/kota ke dinas kesehatan
Laporan
bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian (serta sebab
kematian ) ibu dan bayi baru lahir bagian kebidanan dan penyakit kandungan
serta bagian anak.
2.
Laporan
dari puskesmas ke dinas kesehatan
kabupaten/kota
Laporan
bulanan ini berisi informasi yang sama seperti diatas ,dan jumlah kasus yang
dirujuk ke RS kabupaten/kota
3.
Laporan
dari dinas kesehatan kabupaten/kota ketingkat propinsi
Laporan
triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan perinatal ditangani oleh
Rs kabupaten /kota ,puskesmas dan unit pelayanan KIA lainnya ,serta tingkat
kematian dari tiap jenis komplikasi atau gangguan . laporan merupakan rekapitulasi
dari form MP dan form R,yang hendaknya diusahakan agar tidak terjadi duplikasi
pelaporan untuk kasus yang dirujuk ke RS.
Pada tahap
awal ,jenis kasus yang dilaporkan adalah komplikasi yang paling sering terjadi
pada ibu maternal dan perinatal.
postingan materi itu salah total
BalasHapuskita semua diatur sama tuhan
postingan materi itu salah total
BalasHapuskita semua diatur sama tuhan