Senin, 28 Mei 2012

AUDIT MATERNAL PERINATAL


AUDIT MATERNAL PERINATAL
1 Pengertian
Pengembangan upaya peningkatan mutu pelayanan pada saat ini mengarah kepada patient safety yaitu keselamatan dan keamanan pasien. Karena itu penerapan patient safety sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan dalam rangka globalisasi. Dalam World Health Assembly pada tanggal 18 Januari 2002, WHO Excecutive Board yang terdiri dari 32 wakil dari 191 negara anggota telah mengeluarkan suatu resolusi untuk membentuk program patient safety. Isi dari program patient safety adalah :

Pertama, penetapan norma, standard dan pedoman global mengenai pengertian, pengaturan dan pelaporan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penerapan aturan untuk menurunkan resiko. Kedua, merencanakan kebijakan upaya peningkatanpelayananpasienberbasisbukti dengan standard global, yang menitik beratkanterutamadalamaspekprodukyang aman dan praktek klinis yang aman sesuai dengan pedoman, medical product dan medical devices yang aman digunakan serta mengkreasikan budaya keselamatan dan keamanan dalam pelayanan kesehatan dan organisasi pendidikan.

Ketiga, mengembangkan mekanisme melalui akreditasi untuk mengakui karakteristik provider pelayanan kesehatan bahwa telah melewati benchmark untuk unggulan dalam keselamatan dan keamanan pasien secara internasional. Dan yang terakhir adalah mendorong penelitian terkait dengan patient safety.

Sesuai dengan isi program patient safety yang pertama, maka perlu dilaksanakan AuditMaternal-Perinatal(AMP)sebagaisalah satu upaya pencegahan sekaligus penerapan aturan untuk menurunkan resiko kematian ibu dan bayinya.
Audit maternal perinatal adalah proses penelaahan bersama kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya, dengan menggunakan berbagai informasi dan pengalaman dari suatu kelompok terdekat, untuk mendapatkan masukan mengenai intervensi yang paling tepat dilakukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan KIA disuatu wilayah.
Dengan demjikian, kegiatan audit ini berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan dengan pendekatan pemecahan masalah. Dalam kaitannya dengan pembinaan, ruang lingkup wilayah dibatasi pada kabupaten/kota, sebagai unit efektif yang mempunyai kemampuan pelayan obstetrik-perinatal dan didukung oleh pelayanan KIA sampai ketingkat masyarakat.
Audit maternal perinatal nerupakan suatu kegiatan untuk menelusuri sebab kesakitan dan kematian ibu dan perinatal dengan maksud mencegah kesakitan dan kematian dimasa yang akan datang. Penelusuran ini memungkinkan tenaga kesehatan menentukan hubungan antara faktor penyebab yang dapat dicegah dan kesakitan/kematian yang terjadi. Dengan kata lain, istilah audit maternal perinatal merupakan kegiatan death and case follow up.
Lebih lanjut kegiatan ini akan membantu tenaga kesehatan untuk menentukan pengaruh keadaan dan kejadian yang mendahului kesakitan/kematian. Dari kegiatan ini dapat ditentukan:
·         Sebab dan faktor-faktor terkaitan dalam kesakitan/kematian ibu dan perinatal
·         Dimana dan  mengapa berbagai sistem program gagal dalam mencegah kematian
·         Jenis intervensi dan pembinaan yang diperlukan
Audit maternal perinatal juga dapat berfungsi sebagai alat pemantauan dan sistem rujukan. Agar fungsi ini berjalan dengan baik, maka dibutuhkan :
ü  Pengisian rekam medis yang lengkap dengan benar di semua tingkat pelayanan kesehatan
ü  Pelacakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan puskesmas dengan cara otopsi verbal, yaitu wawancara kepada keluatga atau orang lain yang mengetahui riwayat penyakit atau gejala serta tindakan yang diperoleh  sebelum penderita meninggal sehingga dapat diketahui perkiraan sebab kematian.
2Tujuan
Tujuan umum audit maternal perinatal adalah meningkatkan mutu pelayanan KIA di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan perinatal
Tujuan khusus
Tujuan khusus audit maternal adalah :
a.       Menerapkan pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan berkesimnambungan, yang dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit pemerintah atau swasta dan puskesmas, rumah bnersalin (RB), bidan praktek swasta atau BPS di wilayah kabupaten/kota dan dilintas batas kabupaten/kota provinsi
b.      Menetukan intervensi dan pembinaan untuk masing-masing pihak yang di perlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan dalam pembahasan kasus
c.       Mengembangkan mekanisme koordinasi antara dinas kesehatan kabupaten/kota, rumah sakit pemerintah/swasta, puskesmas, rumah sakit bersalin dan BPS dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap intervensi yang disepakati.

3 Kebijaksanaan dan strategi
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan dan menghormati hak pasien. Berdasarkan hal tersebut, kebijaksanaan Indonesia Sehat 2010 dan strategi making pregnancy Safer (MPS) sehubungan dengan audit maternal perinatal adalah sebagai berikut :
1.      Peningkatan mutu pelayanan KIA dilakukan secara terus menerus melalui program jaga mutu puskesmas, di samping upaya perluasan jangkauan pelayanan. Upaya peningkatan dan pengendalian mutu antara lain melalui kegiatan audit perinatal.
2.      Meningkatkan fungsi kabupaten/kota sebagai unit efektif yang mampu memanfaatkan semua potensi dan peluang yang ada untuk meningkatkan pelayanan KIA diseluruh wilayahnya
3.      Peningkatan kesinambungan pelayanan KIA ditingkat pelayanan dasar(puskesmas dan jajarannya )dan tingkat rujukan primer RS kabupaten/kota
4.      Peningkatan kemampuan manajerial dan keterampilan teknis dari para pengelola dan pelaksanaan program KIA melalui kegiatan analisis manajemen dan pelatihan klinis
Strategi yang diambil dalam menerapkan AMP adalah :
1.      Semua kabupaten/kota sebagai unit efektif dalam peningkatan pelayanan program KIA secara bertahap menerapkan kendali mutu ,yang antara lain dilakukan melalui AMP  diwilayahnya ataupun diikut sertakan kabupaten/kota lain
2.      Dinas kesehatan kabupaten atau kota berfungsi sebagai koordinator fasilitator yang bekerja sama dengan rumah sakit kabupaten/kota dan melibatkan puskesmas dan unit pelayanan KIA swasta lainnya dalam upaya kendali mutu diwilayah kabupaten/kota
3.      Ditingkat kabupaten/kota perlu dibentuk tim AMP ,yang selalu mengadakan pertemuan rutin untuk menyeleksi kasus ,membahas dan membuat rekomendasi tindak lanjut  berdasarkan temuan dari kegiatan audit (penghargaaan dan sanksi bagi pelaku)
4.      Perencanaan program KIA dibuat dengan memanfaatkan hasiltemuan dari kegiatan audit,sehingga diharapkan berorientasi kepada pemecahan masalah setempat
5.      Pembinaan dilakukan  oleh dinas kesehatan kabupaten/kota ,bersama-sama RS dilaksanakan langsung pada saat audit atau secara rutin,dalam bentuk yang disepakati oleh tim AMP.


4 Langkah dan kegiatan
Langkah-langkah dan kegiatan audit AMP ditingkat kabupaten/kota sebagai berikut :
1.      Pembentukan tim AMP
2.      Penyebarluasan informasi dan petunjuk teknis pelaksanaan AMP
3.      Menyusun rencana kegiatan (POA) AMP
4.      Orientasi pengelola program KIA dalam pelaksanaan AMP
5.      Pelaksanaan kegiatan AMP
6.      Penyusunan rencana tindak lanjut terhadap temuan dari kegiatan audit maternal oleh dinas kesehatan kabupaten/kota bekerjasama dengan RS
7.      Pemantauan dan evaluasi
Rincian kegiatan AMP yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a.       Tingkat kabupaten /kota
1.      Menyampaikan informasi dan menyamakan presepsi dengan pihak terkait mengenai pengertian dan pelaksanaan AMP dikabupaten/kota
2.      Menyusun tim AMP dikabupaten atau kota ,yang susunannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
3.      Melaksanakan AMP secara berkala dan melibatkan:
·         Para kepala puskesmas dan pelaksana pelayanan KIA dipuskesmas dan jajarannya
·         Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan serta dokter spesialis anak dokter ahli lain RS kabupaten/kota
·         Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan staf pengelola program terkait
·         Pihak lain yang terkait ,sesuai kebutuhan misalnya bidan praktik swasta petugas rekam medik RS kabupaten/kota dan lain-lain.
4.      Melaksanakan kegiatan AMP lintas batas kabupaten/kota/propinsi
5.      Melaksanakan kegiatan tindak lanjut yang telah disepakati dalam pertemuan tim AMP
6.      Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan audit serta tindak lanjutnya ,dan melaporkan hasil kegiatan ke dinas kesehatan propinsi untuk memohon dukungan
7.      Memanfaatkan hasil kegiatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan program KIA,secara berkelanjutan
b.      Tingkat puskesmas
1.      Menyampaikan informasi kepada staf puskesmas terkait mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan KIA melalui kegiatan AMP
2.      Melakukan pencatatan atas kasus kesakitan dan kematian ibu serta perinatal dan penanganan atau rujukan nya ,untuk kemudian dilaporkan kedinas kesehatan kabupaten kota
3.      Mengikuti pertemuan AMP dikabupaten/kota
4.      Melakukan pelacakan sebab kematian ibu/perinatal (otopsi verbal ) selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima laporan. Informasi ini harus dilaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan . temuan otopsi verbal dibicarakan dalam pertemuan audit dikabupaten /kota .
5.      Mengikuti/melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan KIA,sebagai tindak lanjut dari kegiatan audit
6.      Membahas kasus pertemuan AMP di kabupaten/kota
7.      Membahas hasil tindak lanjut AMP non medis dengan lintas sektor terkait.
c.       Tingkat propinsi
1.      Menyebarluaskan pedoman teknis AMP kepada seluruh kabupaten/kota
2.      Menyamakan kerangka pikir dan menyusun rencana kegiatan pengembangan kendali mutu pelayanan KIA melalui AMP bersama kabupaten/kota yang akan difasilitasi secara intensif.
3.      Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dikabupaten/kota
4.      Memberikan dukungan teknis dan manajerial kepada kabupaten/kota  sesuai kebutuhan
5.      Merintis kerjasama dengan sektor lain untuk kelancaran pelaksanaan tindak lanjut temuan dari kegiatan audit yang berkaitan dengan sektor diluar kesehatan
6.      Memfasilitasi kegiatan AMP lintas batas kabupaten/kota/propinsi
d.      Tingkat pusat
Melakukan fasilitasi pelaksanaan AMP ,sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan mutu pelayanan KIA diwilayah kabupaten/kota serta peningkatan kesinambungan pelayanan KIA ditingkat dasar dan tingkat rujukan primer.

5 METODA
Metoda pelaksanaan AMP sebagai berikut
1.      Penyelenggaran pertemuan dilakukan teratur sesuai kebutuhan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota bersama dengan RS kabupaten/kota ,berlangsung sekitar 2 jam.
2.      Kasus yang dibahas dapat berasal dari RS kabupaten/kota atau puskesmas .Semua kasus ibu/perinatal yang meninggal dirumah sakit kabupaten/kota /puskesmas hendak nya di audit,demikian pula kasus kesakitan yang menarik dan dapat diambil pelajaran darinya
3.      Audit yang dilaksanakan lebih bersifat mengkaji riwayat penanganan kasus sejak dari :
-          Timbulnya gejala pertama dan penanganan oleh keluarga /tenaga kesehatan dirumah
-          Proses rujukan yang terjadi
-          Siapa saja yang memberikan pertolongan dan apa saja yang telah dilakukan
-          Sampai kemudian meninggal dan dapat dipertahankan hidup. Dari pengkajian tersebut diperoleh indikasi dimana letak kesalahan/kelemahan dalam penanganan kasus. Hal ini memberi gambaran kepada pengelola program KIA dalam menentukan apa yang perlu dilakukan untuk mencegah kesakitan/kematianibu/perinatal yang tidak perlu terjadi.
-          Pertemuan ini bersifat pertemuan menyelesaikan masalah dan tidk bertujuan menyalahkan ,atau memberi sanksi,salah satu pihak
-          Dalam tiap pertemuan dibuat daftar hadir ,notulen hasil pertemuan dan rencana tindak lanjut ,yang akan disampaikan dan dibahas dalam pertemuan tim AMP yang akan datang
-          RS kabupaten /kota/puskesmas membuat laporan bulanan kasus ibu dan perinatal kedinas kesehatan kabupaten/kota ,dengan memakai format yang disepakati

6 PENCATATAN DAN PELAPORAN
Dalam pelaksanaan audit maternal perinatal ini diperlukan mekanisme pencatatan yang akurat ,baik ditingkat puskesmas,maupun ditingkat RS kabupaten/kota .pencatatan yang diperlukan adalah sebagai berikut
§  Tingkat puskesmas
Selain menggunakan rekam medis yang sudah ada dipuskesmas ,ditambahkan pula :
1.      Formulir R9formulir rujukan maternal dan perinatal )
Formulir ini dipakai oleh puskesmas,bidan didesa maupunbidan swasta untuk merujuk kasus ibu maupun perinatal.
2.      Form OM dan OP (formulir otopsi verbal maternal dan perinatal )
Digunakan untuk otopsi verbal ibu hamil/bersalin/nifas yang meninggal sedangkan form OP untuk otopsi verbal perinatal yang meninggal . untuk mengisi formulir tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh tenaga puskesmas.
§  RS kabupaten/kota
Formulir yang dipakai adalah
1.      Form MP (formulir maternal dan perinatal )
Form ini mencatat data dasar semua ibu bersalin /nifas dan perinatal yang masuk kerumah sakit. Pengisiannya dapat dilakukan oleh perawat
2.      Form MA (formulir medical audit )
Dipakai untuk menulis hasil/kesimpulan dari audit maternal maupun audit perinatal. Yang mengisi formulir ini adalah dokter yang bertugas dibagian kebidanan dan kandungan (untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus perinatal)

Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang ,yaitu :
1.      Laporan dari RS kabupaten/kota ke dinas kesehatan
Laporan bulanan ini berisi informasi mengenai kesakitan dan kematian (serta sebab kematian ) ibu dan bayi baru lahir bagian kebidanan dan penyakit kandungan serta bagian anak.
2.      Laporan dari puskesmas  ke dinas kesehatan kabupaten/kota
Laporan bulanan ini berisi informasi yang sama seperti diatas ,dan jumlah kasus yang dirujuk ke RS kabupaten/kota
3.      Laporan dari dinas kesehatan kabupaten/kota ketingkat propinsi
Laporan triwulan ini berisi informasi mengenai kasus ibu dan perinatal ditangani oleh Rs kabupaten /kota ,puskesmas dan unit pelayanan KIA lainnya ,serta tingkat kematian dari tiap jenis komplikasi atau gangguan . laporan merupakan rekapitulasi dari form MP dan form R,yang hendaknya diusahakan agar tidak terjadi duplikasi pelaporan untuk kasus yang dirujuk ke RS.
Pada tahap awal ,jenis kasus yang dilaporkan adalah komplikasi yang paling sering terjadi pada ibu maternal dan perinatal.
    

2 komentar:

  1. postingan materi itu salah total
    kita semua diatur sama tuhan

    BalasHapus
  2. postingan materi itu salah total
    kita semua diatur sama tuhan

    BalasHapus